Berekspresi disini yang aku maksud adalah mengungkapkan, menyatakan atau penyampaian yang sedang/udah dirasakan.
Pada masa Orde Baru, Indonesia punya rekam jejak yang buruk tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Gimana engga! pada masa Orba ini banyak sekali buku-buku, karya-karya dan puisi yang diblokir akses publikasinya.
Dalam sebuah wawancara bersama bapak Pramoedya Ananta Toer, seorang sastrawan/penulis novel. Beliau telah menulis sekitar 38 buku dan kira-kira 9 diantaranya udah dihancurkan. Duh duh.
Selain itu, orang-orang juga dibungkam dengan tuduhan komunis, bertentangan dengan Pancasila sampe makar. Ini seperti yang dialami oleh Budiman Sudjatmiko yang dituduh sebagai komunis lantaran bukunya yang berjudul “Anak-anak Revolusi”. Kalau ku baca di internet beritanya beliau dipenjara 13 tahun gitu.
Padahal hak kebebasan berekspresi merupakan hak yang fundamental dalam negara Demokratis. Tetapi setelah mulai “jatuh” masa Orba, mulai diberi pengertian tentang penegakan HAM. Akhirnya, sekarang karya-karya, buku-buku juga puisi bisa kamu dapatkan di berbagai toko buku, kalau untuk pelarangan buku-buku gitu hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan untuk menjamin tidak ada lagi kesewanang-wenangan pemerintah.
Tetapi, walaupun penginformasian udah berlangsung masih banyak hambatan-hambatan penegakan HAM misalnya masih dipertahankannya beberapa pasal seperti Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Yaaa, kita punya peraturan itu semenjak kita punya Mentri Komunikasi dan Informatika yang menanyakan “INTERNET CEPAT BUAT APA?”. (buat yang akses internet cepat monggo dijawab, wkwk)
Zaman sekarang buat mendapatkan infomasi ga hanya dari buku dan media cetak, tapi juga internet. Internet merupakan wadah yang besar untuk menampung informasi dan dapat diakses semua kalangan. Kementrian Komunikasi dan Informatika ngasih kewenangan kepada pemerintah untuk memutuskan konten-konten mana saja yang mengandung muatan negatif.
Situs yang diblokir oleh Kemenkominfo seperti telegram. Telegram dianggap menyediakan konten porno dan terorisme. Google dan facebook juga sempet terancam akan diblokir, memang kovenan internasional hak sipil dan politik membolehkan pembatasan pada HAM tapi pembatasan HAM itu bisa dilakukan dengan peraturan undang-undang.
“KONDISI TERBAIK DARI MASYARAKAT UNTUK MEMBEDAKAN KEBENARAN DAN KESALAHAN ADALAH KETIKA MEREKA MEMILIKI KESEMPATAN UNTUK MENDENGARKAN SEJUMLAH PENDAPAT YANG BERBEDA-BEDA.” –MILTON FRIEDMAN, PEMENANG NOBEL EKONOMI 1976.